Dasar Hukum Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan TInggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)
Syarat Peserta Beasiswa Berprestasi :
- Terdaftar sebagai mahasiswa di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dengan ketentuan: minimal semester II maksimal semester VI dan masih menjadi mahasiswa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun anggaran belanja.
- Scan Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
- Tidak menerima beasiswa/ bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD (Bidikmisi,Beasiswa Pemprov Jateng dsb),
- Tidak sedang/ akan mengambil cuti kuliah sampai dengan akhir Desember 2023 dan
- Tidak sedang/ berstatus sebagai pegawai (swasta/negeri) sampai dengan akhir Desember 2023;
- Mengisi laporan IPK mahasiswa dengan IPK minimal 3,00;
- Scan Rekomendasi dari Jurusan;
- Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Scan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap TA 2022/2023 sebagai bukti mahasiswa aktif;
- Scan Kartu Hasil Studi (KHS)/ transkip nilai sampai Semester Gasal TA 2022/2023 yang disahkan oleh pihak perguruan tinggi dengan IPK minimal 3,00;
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) mahasiswa;
- Scan piagam atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler (jika memiliki);
- Scan Buku tabungan/rek koran bank (seusai ketentuan) atas nama mahasiswa yang data rekeningya terlihat jelas/bisa terbaca;
- Pada akhir bulan Desember tahun berjalan:
- umur mahasiswa : 18 – 24 tahun
- Urutan prioritas daftar usulan penerima Beasiswa PPA adalah sebagai berikut.
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
- Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan
- Mahasiswa yang aktif dan memiliki prestasi pada kegiatan ko-kurikuler atau ekstra kurikuler (penalaran, minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan) tingkat nasional dan atau tingkat internasional
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi